• Beranda
  • Kontak
  • Telp: 082181549112
  • Beranda
  • Profil
    • Struktur Organisasi
    • Visi dan Misi
    • Motto
    • Maklumat Pelayanan
  • Informasi
    • Standar Pelayanan
    • Berita
    • Pengumuman
    • Program Kerja
    • Pelayanan Online
    • Program Unggulan
  • Kontak
  • Pengaduan
  • Produk Hukum

STANDAR PELAYANAN

  • Beranda
  • Halaman
  • STANDAR PELAYANAN

STANDAR PELAYANAN

STANDAR PELAYANAN

Dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pringsewu melayani 24 jenis pelayanan dan 14 Komponen Standar Pelayanan, yaitu:

Jenis Pelayanan.

Pelayanan di Bidang Kependudukan :

  1. Pelayanan Kartu Keluarga (KK);
  2. Pelayanan Kartu Tanda Penduduk (KTP);
  3. Pelayanan Kartu Identitas Anak (KIA);
  4. Surat Keterangan Pindah WNI;
  5. Pelayanan Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT) BAGI Warga Negara Asing (WNA);
  6. Pelayanan Surat Keterangan Pindah WNA.

 

Pelayanan di Bidang Pencatatan Sipil :

  1. Pelayanan Penerbitan Kutipan Akta Kelahiran;
  2. Pelayanan Penerbitan Kutipan Akta Perkawinan;
  3. Pelayanan Pencatatan Pembatalan Perkawinan;
  4. Pelayanan Penerbitan Kutipan Akta Perceraian;
  5. Pelayanan Pencatatan Pembatalan Perceraian;
  6. Pelayanan Penerbitan Kutipan Akta Kematian;
  7. Pelayanan Pencatatan Pengangkatan Anak;
  8. Pencatatan Lahir Mati;
  9. Pelayanan Pelaporan Kelahiran WNI di luar negeri;
  10. Pelayanan Pelaporan Perkawinan WNI di Luar Negeri;
  11. Pelayanan Pelaporan Perceraian WNI di luar negeri;
  12. Pelayanan Pencatatan Perubahan Nama ;
  13. Pelayanan Penerbitan Kutipan Akta Pengakuan Anak;
  14. Pelayanan Penerbitan Kutipan Akta Pengesahan Anak;
  15. Pelayanan pencatatan perubahan status kewarganegaraan;
  16. Pelayanan pembetulan akta;

 Pelayanan Legalisir

  1. Legalisir dokumen kependudukan;
  2. Legalisir dokumen akta catatan sipil;

NB : Untuk Persyaratan Klik Jenis Produknya

Share:
  • Alamat kantor: Komplek Perkantoran Pemerintah Daerah Pringsewu Lampung
  • Email: disdukcapilpringsewu@gmail.com
  • Telp: 082181549112

Dinas kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pringsewu © 2021

  • Beranda
  • Profil
    • Struktur Organisasi
    • Deskripsi Organisasi
    • Visi dan Misi
  • Informasi
    • Berita
    • Pengumuman
    • Program Kerja
  • Kontak
  • Pengaduan
  • Produk Hukum