STANDAR PELAYANAN
STANDAR PELAYANAN
Dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pringsewu melayani 24 jenis pelayanan dan 14 Komponen Standar Pelayanan, yaitu:
Jenis Pelayanan.
Pelayanan di Bidang Kependudukan :
- Pelayanan Kartu Keluarga (KK);
- Pelayanan Kartu Tanda Penduduk (KTP);
- Pelayanan Kartu Identitas Anak (KIA);
- Surat Keterangan Pindah WNI;
- Pelayanan Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT) BAGI Warga Negara Asing (WNA);
- Pelayanan Surat Keterangan Pindah WNA.
Pelayanan di Bidang Pencatatan Sipil :
- Pelayanan Penerbitan Kutipan Akta Kelahiran;
- Pelayanan Penerbitan Kutipan Akta Perkawinan;
- Pelayanan Pencatatan Pembatalan Perkawinan;
- Pelayanan Penerbitan Kutipan Akta Perceraian;
- Pelayanan Pencatatan Pembatalan Perceraian;
- Pelayanan Penerbitan Kutipan Akta Kematian;
- Pelayanan Pencatatan Pengangkatan Anak;
- Pencatatan Lahir Mati;
- Pelayanan Pelaporan Kelahiran WNI di luar negeri;
- Pelayanan Pelaporan Perkawinan WNI di Luar Negeri;
- Pelayanan Pelaporan Perceraian WNI di luar negeri;
- Pelayanan Pencatatan Perubahan Nama ;
- Pelayanan Penerbitan Kutipan Akta Pengakuan Anak;
- Pelayanan Penerbitan Kutipan Akta Pengesahan Anak;
- Pelayanan pencatatan perubahan status kewarganegaraan;
- Pelayanan pembetulan akta;
Pelayanan Legalisir
NB : Untuk Persyaratan Klik Jenis Produknya